JAKARTA, Pos Liputan – Almas Tsaqibbirru kembali menjadi topik perbincangan publik setelah sebelumnya menggugat batas usia capres-cawapres.
Permohonan Almas itu lalu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar Gibran Rakabuming maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres di Pemilu 2024.
Bahkan, Almas pernah memuji dan mengagumi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran. Akan tetapi, kini ia melayangkan gugatan perdata kepada Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang dapat diakses dalam SIPP PN Surakarta, gugatan yang dilayangkan Almas kepada Gibran merupakan perkara wanprestasi.
Sayangnya, laman tersebut tidak merinci wanprestasi apa yang digugat serta petitum gugatan Almas pun belum ditampilkan. Meski demikian, sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan (15/2/2024).
Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru merupakan pria kelahiran kelahiran Solo pada 16 Mei 2000.
Almas juga merupakan seorang putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Almas pernah mengajukan permohonan uji materi soal batas usia capres-cawapres ke MK.
Dalam permohonannya, Almas menilai Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.
Ia bahkan mengatakan, meskipun Gibran masih berusia 35 tahun, tetapi ia sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.
Almas tidak ingin jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung soal usia di kontestasi Pemilu 2024.
Komentar