Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Terjadi di Kabupaten Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Anak remaja di bawah umur dianiaya oleh seorang pemuda berinisial MI dan berusia 20 tahun.

Dia adalah NG, remaja yang baru berusia 15 tahun, warga dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sabtu (03/8/2024).

Penganiayaan tersebut berawal dari adanya ketersinggungan antara korban dengan pelaku saat sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Lappadata, Sinjai Tengah.

Baca Juga:  
Seorang Pria di Sinjai Bersimbah Darah Setelah Dianiaya Menggunakan Parangnya Sendiri

“Setelah pertandingan selesai, pelaku menghampiri korban dan bertanya. Setelah bertanya, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali pada bagian mata sebelah kanan, yang menyebabkan mata korban mengalami luka bengkak,” katanya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang merasa keberatan dengan kejadian yang dialaminya lalu melaporkannya ke Polres Sinjai.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Andi Rahmatullah.

Baca Juga:  
Desa di Sinjai Terpaksa 'Gigit Jari', Cerita Kades Ajukan Pencairan ADD Katanya Kas Daerah Menipis

Kini pelaku terpaksa digelandang ke Mapolres Sinjai untuk mempertanyakan semua yang telah dia perbuat.

“Pelaku yang diamankan berinisial MI, (20) tahun, pek. tidak ada, alamat Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai,” jelasnya.

Komentar