MARAUKE, Pos Liputan – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K melalui Kapolsek Kimaam Ipda S. A. Tosofu bersama anggota Brimob dan Pospol Ilwayab berhasil mengamankan Miras ilegal jenis sopi di dermaga laut Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Kapolsek Kimaam saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan minuman lokal jenis sopi di dermaga bongkar Kampung, Wogekel Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.
“Adapun kronologis penangkapan berawal dari anggota yang melakukan pemeriksaan diatas Kapal Sabuk 53, yang memeriksa barang-barang bawaan milik penumpang. Sekitar 3 jam dilakukan pemeriksaan namun tidak mendapatkan hasil,” ucapnya, Jumat (12/8/2022).
Selain pemeriksaan di ruangan umum Kapal, Lanjut Tosofu, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 kamar Anak Buah Kapal (ABK) yang sempat disewa oleh penumpang, sehingga anggota langsung melakukan pemeriksaan dikamar tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pada kamar tersebut ditemukan 6 buah jeirgen kemasan, 5 liter dan 6 botol aqua ukuran 1,5 liter yang tersimpan di 3 buah karton yang diduga barang milik Siska Terlir dan Usi Neli,” jelas Kapolsek.
Dikesempatan yang sama, Danpos Brimob menyampaikan bahwa peredaran Miras jenis sopi masyarakat dapat mengganggu Harkamtibmas di wilayah Pospol Ilwayab. Sehingga kami amankan guna proses hukum ataupun pembinaan sehngga ada efek jera terhadap para pengedar Miras illegal jenis sopi ke daerah pedalaman.
“Diharapkan kepada para warga Merauke jangan melakukan penjualan miras illegal jenis apapun itu ke daerah pedalaman karena dapat menggangu Kamtibmas disana, kita akan tindak tegas bila ditemukan adanya pengedar miras ilegal,” tutupnya.
Komentar