Polres Bone Ungkap 2 Kasus Besar, Jaringan dari Malaysia

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, Pos Liputan – Polres Bone berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pelaku judi online.

Pengungkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aswar, Kasatreskrim AKP Yusriadi Yusuf, dan Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Ia menyatakan bahwa satuan Res Natresnarkoba Polres Bone mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Kedua tersangka, H.A. dan W.D., ditangkap dengan barang bukti berupa 12 sachet sabu ukuran besar, senilai Rp420 juta, yang disimpan dalam plastik bening,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).

Baca Juga:  
Unik! Demi Pleno DPSHP Akhir, PPK Salomekko Ini Tinggalkan Acara Pengantinnya

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh melalui sistem “tempel” di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Tersangka diperintah oleh seorang pengendali bernama SC yang berada di Malaysia, dengan imbalan Rp4 juta untuk mengambil dan mengantar narkotika tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujar Kapolres.

Dalam kasus judi online, lebih lanjut dikatakan, Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap jaringan yang mengelola tiga situs judi besar, yaitu SENADATOTO, BIRATOTO, dan LONTARTOTO. Situs ini dikelola sejak Maret 2024 dan telah menarik lebih dari 10.000 anggota.

Baca Juga:  
Tak Disangka, Peneliti Temukan Dunia Lain di Bawah Antartika

“Modus operandi pelaku adalah mempromosikan situs melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Para member diminta mendaftar dan menyetor uang melalui rekening tertentu, yang kemudian dikelola oleh karyawan pelaku. Transaksi dilakukan melalui sistem deposit dan “withdraw” dengan berbagai permainan seperti slot,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku utama, HN, mengelola jaringan ini bersama 12 karyawan/operator lainnya. Mereka berhasil diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, pada Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga:  
Pj Bupati Bone Dapat Kejutan di Mako Batalyon C Pelopor, Begini Ceritanya

“Daftar pelaku yang diamankan:
HN (Pengelola utama), JI (Operator), Yusri YS (Operator), YI (Operator), RA (Operator), SA (Pengawas), JI (Operator), SI (Operator), GN (Operator), IA (Operator), AN (Operator), NI (Operator), dan MA (Operator),” bebernya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Bone akan terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bone,” tegas AKBP Erwin Syah.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar