Ratusan Massa Duduki Kantor PN Sinjai Terkait Pembunuhan Keluarga Alam Jenderal TNI M.Yusuf

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Sinjai, Pos Liputan – Ratusan massa dari Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, duduki kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/6/2022).

Dalam aksi tersebut, pihak kantor Pengadilan Negeri Sinjai menerima sebanyak 5 orang perwakilan pembawa aksi.

Andi Ivan pihak keluarga korban mengatakan bahwa aksi yang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Sinjai adalah aksi damai.

Lanjut Andi Ivan mengatakan, dalam pernyataan sikap kami meminta keadilan dan penegakan hukum serta memberi support kepada pihak Pengadilan Negeri Sinjai dalam mengadili para pelaku dan berharap agar putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada kebenaran dan keadilan.

Baca Juga:  
Kapolda Sulsel Berangkatkan Umroh 2 Warga Sinjai, Ini Jadwalnya

“Dalam pernyataan sikap yang kami bawa ada 5 poin, salah satunya adalah memberi support kepada pihak Pengadilan Negeri Sinjai dalam mengadili para pelaku dan juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan rekaman CCTV di Tempat kejadian perkara sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 tahun 2008 tentang ITE, Bahwa informasi elektronik dan dokumen elektonik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang asli,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Sinjai, Wildan Akbar Istighfar saat menerima perwakilan pihak keluarga korban menyambut baik aksi damai yang dilakukan, apa lagi terhadap penyataan sikapnya pada poin pertama yang memberi support kepada kami pihak Pengadilan Negeri Sinjai.

Baca Juga:  
Mantan PPS di Sinjai Alami Lumpuh Saat Bekerja Tak Dapat Santunan Meski Rajin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

“Dari kami, perkara ini kami tidak menganggap main-main, perkara ini sangat serius karena perkaranya tindak pidana pembuhan dan korbanya juga anak dibawah umur,” katanya.

Lanjut Wildan mengatakan, bahwa dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai berlapis, ada 7 alternatif yang disusun berdasarkan dari ancaman hukum yang terberat, dakwaan nomor satunya itu pasal 340 pembuhun berencana yang ancaman pidananya, mati, seumur hidup atau pun pidana penjara waktu tertentu.

Lebih lanjut Wildan, menurutnya, dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan itu merupakan bagian dari keseriusan.

Baca Juga:  
Asgardia Negara Luar Angkasa Pertama di Dunia, Banyak Orang Indonesia Mendaftar

“Besok kembali hari sidangnya, silahkan pihak keluarga datang dan sama-sama kita mengawal. Dan kami pastikan perkara ini akan obyektif karena perkara ini bukan perkara main-main dan sudah menjadi sorotan publik juga,” jelasnya.

“Kami pun juga tidak akan menjatuhkan diri ke jurang dengan berbuat yang tidak sesuai hukum. Semoga akan ada keadilan bagi korban karena memang itu yang harus tegakkan, kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Diketahui, korban pembunuhan di Kabupaten Sinjai yang terjadi pada hari Minggu, 27 Februari 2022 lalu sekitar pukul 01.30 WITA merupakan keluarga dari Almarhum Jenderal TNI Andi Muhammad Yusuf yang merupakan putra asli Kajuara Bone.

Penulis: Ardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar