SINJAI, Pos Liputan – Komisioner yang akan memimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai periode 2023-2028 baru saja dilantik oleh ketua KPU RI, Minggu (24/9/2023).
Setelah resmi dilantik dan menjabat, kelima komisioner tersebut bakal menerima sejumlah gaji dan tunjangan dari negera dalam menjalankan tugasnya.
Lantas, berapakah gaji Ketua KPU Kabupaten Sinjai beserta empat anggota KPU lainnya? Berikut jabarannya.
Gaji ketua dan anggota KPU Kabupaten Sinjai tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2016 tentang kedudukan keuangan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota.
“Ketua dan anggota KPU Kabupaten atau Kota diberikan uang kehormatan setiap bulannya,” bunyi pasal 3 ayat 3 di Perpres tersebut sebagaimana dikutip Pos Liputan.
Dalam Perpres itu juga dijabarkan mengenai besaran gaji ketua dan anggota KPU Kabupaten yang akan mereka terima setiap bulannya sebagaimana yang dijabarkan pada pasal 4 ayat 3.
“Besaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten atau Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 adalah sebagai berikut, Ketua Rp. 12.823.000 dan anggota Rp. 11.573.000,” tertulis di pasal 4 ayat 3.
Bukan hanya gaji, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sinjai juga akan mendapat sejumlah fasilitas dari negara beserta uang perjalanan dinas dengan besaran biaya setingkat pejabat eselon III.
“Ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi pasal 5 ayat 3 di Perpres tersebut.
Komentar