KALTIM, Pos Liputan – Penerapan kebijakan retribusi di kawasan GOR Sempaja menjadi langkah strategis Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur untuk mendukung keberlangsungan fasilitas olahraga di daerah tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menutup biaya operasional dan perawatan fasilitas di GOR Sempaja. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memastikan fasilitas olahraga tetap berfungsi optimal.
“Kami sama sekali tidak ingin berbisnis dengan masyarakat melalui kebijakan tersebut. Kami hanya memohon partisipasi masyarakat untuk melaksanakan aturan yang sudah tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2024, karena perawatan untuk pengelolaan GOR Sempaja ini juga membutuhkan biaya yang cukup ekstra,” jelas Armen.
Ia menambahkan bahwa penerapan tarif retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp10.000 per hari untuk lapak kecil hingga Rp50.000 per hari untuk stand yang lebih besar.
Selain membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, khususnya UMKM yang sering memanfaatkan fasilitas di GOR Sempaja.
“Alhamdulillah, setelah kami sosialisasikan terkait perda tersebut, mereka menyambut secara positif, dan akhirnya mereka tahu berapa tarif yang harus mereka setor kepada pemerintah,” tambah Armen.
Dispora Kaltim juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku UMKM, komunitas olahraga, dan masyarakat umum. Sosialisasi dilakukan agar semua pihak memahami bahwa kontribusi retribusi ini tidak hanya berdampak pada PAD, tetapi juga pada keberlangsungan fasilitas olahraga yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Komentar