SINJAI, Pos Liputan – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai tetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah.
Penetapan tersangka (S) disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen pada konfrensi press yang digelar aula Kejari Sinjai, Senin 22/8/2022.
Zulkarnaen Lopa yang didampingi Kasi Pidsus, Joharca bersama Kasi Intel, Andi Sulkifli menjelaskan, penetapan tersangka lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah PDAM tahun 2017-2019. Total dana hibah PDAM berjumlah Rp. 8 Miliar. 2017 sebesar Rp. 2 Miliar dan 2018 – 2019 masing-masing Rp. 3 Miliar.
“Dari hasil pemeriksaan 20 orang saksi, saudara (S) diduga kuat melakukan penyimpangan dana hibah PDAM Sinjai yang diperuntukkan bagi pemasangan sambungan rumah berpenghasilan rendah, dan pipa jaringan distribusi,” kata Zulkarnaen Lopa.
Fakta di lapangan terbukti tidak sesuai jumlah dan jenisnya. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1 Miliar. Kita juga telah menyita dokumen yang dianggap penting dalam kasus ini,” ungkapnya.
Adapun (S) dijerat dengan Undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dikenakan pasal berlapis masing-masing 4 tahun dan 15 tahun penjara,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, Kejari akan memanggil S untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pihaknya juga membeberkan jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pemeriksaan.
Terpisah, (S) , melalui selular mengaku kaget dan lucu, pasalnya, kata (S), dirinya tidak pernah merasa mengutil, terlebih dana Hibah tersebut ada staff selaku kordinator (PPK). Namun dirinya mengakubakan patuh kepada hukum yang berlaku.
“Kaget dan merasa lucu, karena terakhir saya dipanggil di Kajari dimintai keterangan, lalu saya meminta untuk di bukanya sebuah ‘Dokumen’ penting, namun ternyata ‘Dokumen’ penting tersebut sudah tidak ada di kantor PDAM Sinjai,” jelas S.
Saya terimah, karna saya adalah orang nomor satu di PDAM pada saat itu, jujur Sampai saat ini saya tidak tahu menahu berapa,apa, yang membuat saya terseret kasus korupsi ini serta berapa kerugian negara, karna dalam pengelolaan dana hibah, ada staff selaku kordinator yang mengetahui itu semua,” singkatnya.
Komentar