Satres Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, PosLiputan- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH menyampaikan bahwa, personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku YA (27) tahun di Jl. Sungai limboto, Kecamatan Tanete Riattang yang memiliki 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di dashboard motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Saat diinterogasi, YA mengaku sabu tersebut di peroleh dari perempuan LS (29) tahun dengan cara dibeli seharga Rp. 300.00. Atas informasi tersebut, personel melakukan Pengejaran dan pada Minggu 02 Februari 2025 Pelaku LS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di Jl. A. Pasinringi, Kelurahan Biru,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Pada saat dilakukan interogasi, kata Aswar, LS mengaku kalau sabu yang di serahkan kepada pelaku YA adalah sabu yang peroleh dari tangan AS (45) dan ia juga mengakui kalau akun dana ia gunakan untuk menerima uang pembelian sabu dari pelaku YA adalah akun dana milik AS.

Baca Juga:  
Polisi Gasak Tiga Pelaku Judi Togel di Nabire

“Personel melakukan pengembangan dan mengamankan AS didalam rumahnya di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone. Dilokasi di amankan kotak bening ukuran sedang, 1 buah sendok takar sabu dan 2 bungkus sachet yang berisi beberapa sachet plastik klip bening kosong yang ditemukan didalam kamar pelaku”, jelasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pelaku AS membenarkan Keterangan dari Pelaku LS kalau dirinyalah yang menyerahkan sabu kepada Pelaku LS sebanyak 1 sachet ukuran kecil dan mengakui kalau akun dana yang digunakan oleh pelaku LS untuk menerima uang penjualan sabu adalah akun dan miliknya.

Baca Juga:  
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“AS mengaku kalau sabu yang ia jual di peroleh dengan cara system tempel dari seseorang yang ia tidak kenal sebanyak 1 sachet ukuran sedang seharga Rp. 400.000 yang mana pada saat pelaku memesan sabu tersebut ia berkomunikasi dengan B yang menurut Pelaku saat ini ditahan kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sidrap,” terangnya.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar