PAREPARE, Pos Liputan – Seorang pria asal Kabupaten Pinrang berinisal MD (43) tahun melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman (40) tahun, yang beralamatkan di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kejadian naas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar lakessi, tepatnya di salah satu warung penjual miras.
Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40) tahun kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban.
Korban dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri,” ucapnya, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut Setiawan Sunarto mengatakan, motif dari kejadian tersebut adalah terbakar api cemburu.
“Motifnya dilatar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto),” kata Setiawan Sunarto.
“Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri,” lanjutnya menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.
Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Komentar