Gegara Sebidang Sawah, Pria Paruh Baya di Sinjai Tega Tebas Kakak Kandungnya Sendiri

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Seorang pria paruh baya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai akibat perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam pada Selasa (17/12/2024) lalu.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di tengah sawah di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

Diketahui, korban dalam insiden ini adalah seorang pria berinisial AN Bin DG berusia 61 tahun, Sementara itu, pelaku berinisial lel. MA Bin DG, yang berusia 60 tahun.

Baca Juga:  
Polisi Dalami Kasus Penembakan di Kabupaten Puncak

Keduanya beralamat di Dusun Arango, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

“Korban penganiayaan dan pelaku merupakan saudara kandung dan motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah milik KM untuk digarap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Selasa (24/12/24).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan ini berawal ketika pelaku sedang membajak sawah miliknya, lalu kemudian datang korban membawa sebilah sabit dan bambu.

Saat dilokasi kejadian, korban meneriaki pelaku dengan kata kella-kella (serakah atau rakus) dan dibalas oleh pelaku dengan mengatakan apa dibilang kella-kela.

Namun, korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan sepotong bambu yang kemudian ditangkis pelaku dengan menggunakan cangkul.

Baca Juga:  
Perketat Pengawasan, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Sejumlah Rokok Ilegal di NTT

Kemudian korban kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu yang mengenai bagian pundak sebelah kanan pelaku, lalu terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.

“Pada saat terjadi perkelahian tersebut, pelaku melihat sebilah sabit yang dibawa korban yang kemudian pelaku menarik sabit tersebut dan langsung menebas korban yang mengenai bagian rahang sebelah kanan yang menyebabkan luka terbuka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sinjai. Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm yang berbentuk melengkung dan satu potong bambu berwarna hijau kecoklatan dengan panjang sekitar 150 cm.

Baca Juga:  
Sat Resnarkoba Polres Merauke Amankan Puluhan Miras Ilegal Jenis Sopi

Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 2 KUH. Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama lamanya delapan tahun penjara.

Komentar