Sebut Diintervensi Kampus, Ketua Himaprodi HPI IAIM Sinjai Akan Vakumkan Himpunannya

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam (Himaprodi HPI) angkat bicara terkait surat penyampaian yang dikeluarkan oleh Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, lantaran dinilai cacat prosedural.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Himaprodi HPI IAIM Sinjai, Fauzan. Baginya perancangan regulasi itu cacat karena dalam hal perancangannya itu tidak dilibatkan HMJ, PIKOM maupun UKM.

“Nanti dilibatkan ketika mau sosialisasi.
Ini sangat miris sekali padahal yang mau menjalankan regulasi ini adalah HMJ, PIKOM dan UKM. Dan beberapa poin dari regulasi itu sangat membatasi kebebasan dan kreativitas mahasiswa dan yang sangat fatal biro kemahasiswaan meminta untuk dicantumkan AD/ART sebagai persyaratan pencairan dana operasional, itu kan tidak masuk akal” jelas Fauzan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:  
Kepala Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Efektif, Transparan dan Akuntabel

Fauzan menambahkan, kita tahu bahwa AD/ART privasi yang tidak sembarang membukanya.

“Akibat dari terlalu jauhnya kampus mencampuri internal kami sehingga kami berencana untuk mengakhiri Himpunan yang kami geluti selama ini” sambungnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan serupa dikatakan M Fadli, menurutnya tidak logis jika organisasi himpunan terlalu jauh dicampuri oleh kampus.

“Olehnya itu dengan ini saya selaku Demisioner Ketua Himaprodi HPI periode 2021-2022 dengan tegas menolak. Kalau kampus tetap mengintervensi, kami rencana memvakumkan saja Himpunan ini” jelas mantan Ketua Himaprodi HPI ini.

Baca Juga:  
Rutan Sinjai Ikut Musnahkan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sinjai

Fadli melanjutkan, beberapa poin dari surat penyampaian yang ditolak himpunannya, antara lain, setiap Ortom, UKM dan Himaprodi yang ingin meminta rekomendasi kegiatan ke Fakultas agar melampirkan proposal pada surat permohonan lengkap dengan schedule kegiatan, setiap penyampain kegiatan harus mencantumkan nama pemateri untuk kegiatan kajian dan sejenisnya, menggunakan sarana dan prasarana untuk kegiatan organisasi hanya untuk hari Senin-Jum’at.

“Aturan tersebut tidak mencerminkan hasil pemikiran dan keputusan akademis yang demokratis, tetapi justru memperlihatkan arogansi serta watak feodalistik pihak kampus” lengkap M Fadli dengan nada tegas.

Baca Juga:  
Semarak Malam Pergantian Tahun, Brimob Bone Siagakan Personelnya
Penulis: BurhanEditor: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar