Sengketa Lahan Terus Meningkat, BPN PPU: Kurangnya Pemahaman Masyarakat Tentang Perundangan Pertanahan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

PENAJAM, Pos Liputan – Sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur sepertinya tidak pernah surut, bahkan cenderung terus meningkat baik intensitas maupun keragamannya.

Seiring dengan semakin sulitnya akses untuk memiliki tanah dan bertambahnya kesenjangan posisi tawar-menawar antara ketiga aktor pembangunan yakni pemerintah, swasta dan masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Widodo, mengungkapkan penyebab terjadinya permasalahan itu biasanya bermula dari penanganan persoalan yang kurang tepat atau tidak tuntas pada waktu yang lalu.

Baca Juga:  
Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan di Babulu Laut Akan Dirobohkan

Selain itu, Hadi Widodo juga menyebut bahwa kenaikan harga tanah yang meningkat sehingga menimbulkan banyak pihak mengklaim sebagai pemilik tanah walaupun tanpa didukung oleh bukti kepemilikan yang kuat dan jelas.

“Biasanya persoalan menjadi bertambah rumit bila ada campur tangan pihak ketiga yang tidak beritikad baik, sehingga masalah akan sulit diselesaikan apabila para pihak merasa paling benar dan tidak mau bermusyawarah,” ujarnya kepada Pos Liputan, Rabu (22/5/2024).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait persoalan dengan instansi pemerintah atau swasta biasanya masalah menyangkut penunjukan lokasi dan penetapan luas tanah, pelepasan atau pembebasan, pengosongan tanah, ganti rugi atau imbalan lainnya, pembatalan hak dan pencabutan hak, kata Hadi menambahkan.

Baca Juga:  
Potensi Wisata PPU Melimpah, Jamal Tanjung Proyeksikan di Masa Depan Pendapatan Daerah Meningkat

“Masalah pertanahan yang sering disengketakan meliputi obyek tanah, batas-batas, luas, status tanah, menyangkut subyek, hak yang membebani, pemindahan haknya dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Jika diidentifikasi, permasalahan tanah meliputi masalah penggarapan rakyat atas areal kehutanan, pelanggaran ketentuan landreform, akses penyediaan tanah untuk pembangunan, sengketa tanah perdata dan tuntutan masyarakat terhadap hak tanah adat baik ulayat maupun perseorangan.

Penyebab lainnya kata dia, adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundangan di bidang pertanahan.

Baca Juga:  
Pembangunan Gedung Belum Terealisasi, Kepala Disdikpora PPU Minta Pemenang Tender Segera Mulai Pekerjaan

Komentar