Setelah 4 Tahun Lalu, Kades Turungan Baji Berhasil Kembali Laksanakan MTQ Tingkat Desa

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah Desa Turungan Baji kembali menggelar kegiatan MTQ ke-32 Tingkat Desa setelah kurang lebih empat tahun tidak pernah diadakan kegiatan yang biasanya rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadhan itu tidak dilaksanakan akibat pandemi Covid-19.

Dibawah pemerintahan kepala Desa Sabri kegiatan MTQ ke-32 kembali dilaksanakan. Kali ini dengan tema “Mengimplementasikan Nilai-nilai Al-Qur’an untuk mewujudkan masyarakat Yang Agamis”.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai 15 Ramadhan 1444 H bertempat di Dusun Kampala Desa Turungan Baji yang dibuka secara resmi oleh Nurdin K. mewakili Camat Sinjai Barat, dihadiri juga dari Kantor Urusan Agama Sinjai barat, Kepala Desa Turungan Baji, Ketua BPD, dan tokoh Agama, serta kontingen dari masing-masing Dusun.

Baca Juga:  
Duga Korupsi Dana JKN di RSUD Syekh Yusuf, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kejaksaan Negeri Gowa

Dalam sambutannya Nurdin menyampaikan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai Al-Quran dalam bermasyarakat bukan hanya sekedar berlomba membaca Al-Quran.

“Kami berharap dengan kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang lomba tetapi kita harus memaknai agar bisa mempersatukan kita bersama-sama membangun desa dan mendukung program-program pemerintah Desa,” katanya, Rabu (5/4/2023).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan hal tersebut Kepala Desa Turungan Baji dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Turungan Baji.

“Setelah kurang lebih empat tahun tidak pernah diadakan Alhamdulillah kegiatan MTQ tingkat Desa tahun ini dapat kita laksanakan kembali itu semua berkat kerjasama semua pihak, kegiatan ini tidak akan terlaksana tanpa kecintaan masyarakat terhadap Al-Quran olehnya itu kami berharap semangat itu juga kita jadikan acuan membangun desa yang kita cintai ini,” jelas Sabri.

Baca Juga:  
Mahkamah Konstitusi: UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak Bertentangan UU 1945

Komentar