Tak Butuh Waktu Lama Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sinjai, Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com – Unit Reskrim Polres Sinjai bersama Polsek Sinjai Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi kurang lebih dari 1×24 jam, Senin (15/9/2025).

Kejadian tersebut berhasil diungkap setelah bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga di Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah disemak-semak belukar.

Bayi malang itu ditemukan warga dalam kondisi masih hidup sekitar pukul 07.30 Wita, terbungkus jaket berwarna putih.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sinjai Tengah Iptu Tenri Gangka didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul, Ps Kasi Humas, Kanit PPA Satu Reskrim Polres Sinjai dalam konferensi pers di ruang pola Polres Sinjai, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  
Ciptakan Situasi Aman di Malam Takbiran, Polres Sinjai Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

Ia menjelaskan bahwa bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Karim Bin Hidding (48), seorang warga setempat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

” Saat hendak ke kebun, Karim mendengar suara tangisan bayi dan langsung melaporkannya ke aparat desa, sebelum diteruskan ke kepolisian,” Ujar Kapolsek Sinjai Tengah.

Lanjutnya, Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap adanya bercak darah di jalan setapak kebun, sekitar 200 meter dari lokasi penemuan.

“Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang wanita berinisial KE (22), warga Dusun Bole. Dalam pemeriksaan, KE mengaku bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil hubungan dengan pacarnya, P (19), warga Desa Turunan Baji, Kecamatan Sinjai Barat,” Terangnya.

Baca Juga:  
Pelaku Pencurian dan Kekerasan Ditangkap Polisi

Selain jaket, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y12 dan Vivo Y15, yang berisi riwayat komunikasi keduanya melalui aplikasi WhatsApp.

Atas perbuatannya, KE dijerat Pasal 305 KUHP jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara P disangka melanggar Pasal 55 KUHP jo Pasal 305 KUHP.

Tersangka P kini ditahan di Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan tersangka KE masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sinjai.

Baca Juga:  
Jelang HUT RI Ke-80, Polres Sinjai Bersama Samsat, Jasa Raharja dan Dispenda Berbagi Bendera Merah Putih Ke Warga

 

 

Komentar