Tangkapan Layar Dugaan Permintaan Fee Proyek 20 Persen di Sinjai Kembali Beredar

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Beredar foto hasil tangkapan layar di berbagai grup WhatsApp diduga permintaan pembayaran imbalan (Fee) 20 persen.

Dari tangkapan layar tersebut terlihat jelas pengirim pesan tertulis dengan nama H Haris Ahmad ST.

Diduga permintaan pembayaran fee tersebut merupakan pembayaran komitmen pembangunan salah satu jembatan yang ada di Kabupaten Sinjai.

“Coba hitungki berapa 20% nya ini perencanaan jembatan. Lunasimi pale sisanya yg 20% krn ada yg perlu ditutupi mendesak bela,” tanya pengirim pesan di dalam hasil tangkapan layar tersebut sebagaimana dikutip media Pos Liputan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:  
Tim Sepak Takraw Wanita Rutan Sinjai Bertanding di Porseni Pengayoman Sulsel
Tangkapan Layar yang beredar di berbagai grup WhatsApp mengenai permintaan pembayaran imbalan (Fee) 20 persen pengerjaan jembatan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan

Informasi yang dihimpun media Pos Liputan dari percakapan di berbagai grup WhatsApp, diduga pengirim pesan merupakan salah satu kepala dinas di satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Pos Liputan Mengecek Kebenaran Informasinya

Saat dikonfirmasi mengenai hasil tangkapan layar tersebut ke salah satu kepala dinas yang namanya terlihat sebagai pengirim pesan di tangkapan layar tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu ini,” singkatnya dikonfirmasi media Pos Liputan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:  
Kepala BSKDN Kemendagri dan Kabupaten Fakta Bangun Sinergitas Tingkatkan Inovasi

Pendapat Praktisi Hukum

Salah seorang praktisi hukum, Dr. Andika Yuli Rimbawan, S.H,. M.H. mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah bisa melakukan pemeriksaan.

“Itukan sudah masuk dalam delik pasal UU Tipikor dan Tipikor itu bukan delik aduan. Jadi APH bisa langsung periksa,” katanya.

Komentar