Tidak Lama Lagi Kabupaten Sinjai Akan Memiliki Pemimpin Baru

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Tidak lama lagi, Kabupaten Sinjai akan memiliki pemimpin baru. Pasalnya, akhir bulan september 2023, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Andi Seto-Andi Kartini akan berakhir.

Meski demikian, sosok yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sinjai yang akan melaksanakan tanggung jawab pemerintah sampai kepala daerah baru dilantik secara definitif.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  
Hilang Selama Empat Hari, Warga Kompang Ini Ditemukan Sudah Membusuk di Parit

Dalam peraturan tersebut, Menteri yang dimaksud mengusulkan 3 orang calon Pj bupati, Gubernur dapat mengusul 3 orang calon dan DPRD melalui ketua DPRD juga mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengatakan, pihaknya saat ini mulai mempersiapkan nama calon Penjabat Bupati Sinjai untuk menggantikan Andi Seto.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan perundangan-undangan, DPRD melalui Ketua mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati untuk dikirim kepada Kemendagri melalui Gubernur.

“Kita akan usulkan 3 nama calon Penjabat yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berlaku yang berasal dari pejabat eselon II,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  
Bangun Generasi Rabbani, Gebyar Ramadhan di Gattareng Bone Resmi di Buka

Namun sebelum mengusulkan 3 calon Penjabat Bupati Sinjai, kata Jamaluddin, pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengusulan calon Penjabat tersebut.

Sekedar diketahui, 3 calon Penjabat dari masing-masing Menteri, Gubernur dan DPRD sebanyak 9 nama dilakukan pembahasan oleh menteri menjadi 3 nama calon Pj Bupati dapat melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.

Selanjutnya, Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj
Bupati kepada Presiden melalui Menteri
Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden dan kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  
Pergi Mencari Belut dan Tidak Pulang Selama 4 Hari, Laki-Laki Paruh Baya Ini Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar