Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Usia Sekolah dari Bullying

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Pos Liputan – Melihat berita yang beredar saat ini, banyak sekali Perundungan/Bullying, bukan merupakan suatu tindak pidana baru di tengah masyarakat, Bullying tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat dampak dari Bullying paling berbahaya, yaitu dapat menyebabkan seseorang memiliki keinginan untuk bunuh diri.

Hal ini membuat keprihatinan kita semua, karena biasanya korban tidak akan secara terbuka bercerita kepada para guru atau orang tuanya ketika dirumah. Hal ini terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi. Seperti ada ancaman dari para pelaku, trauma akan kejadain berulang dan mental korban yang sudah jatuh dan tidak berani melakukan perlawanan.

Perbuatan yang termasuk dalam kategori Bullying, yaitu anak korban kekerasan di sekolah (Bullying), anak pelaku kekerasan di sekolah (Bullying), anak sebagai korban kekerasan fisik, anak sebagai korban kekerasan psikis, anak pelaku kekerasan fisik, anak pelaku kekerasan psikis.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur untuk melindungi korban tindak pidana Bullying adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sedangkan perlindungan untuk pelaku dengan mengedepankan diversi dalam upaya penyelesaian tindak pidana Bullying dan mengesampingkan sanksi pidana. (2) rumusan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak perlu reformulasi pasal dengan menyebutkan bahwa kekerasan fisik dan kekerasan non fisik termasuk dalam tindak pidana Bullying, atau memasukan penjelasan terhadap pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sehingga yang dimaksud kekerasan adalah kekerasan fisik dan kekerasan non fisik.

Baca Juga:  
Bahaya "Money Politik" Menjadi Akar Penyebab Korupsi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran aktif pihak sekolah dalam memberikan wawasan terhadap para murid mengenai larangan tindakan bullying bisa dilakukan melalu dimasukan kurikulum atau dengan melalui sosialisasi melalui Guru BK. Serta memberikan edukasi kepada para orang tua siswa, sehingga kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya bullying di sekolahan. Peran serta orang tua juga diperlukan untuk mendidik anak-anaknya tidak melakukan kekerasan terhadap siapapun. Upaya pencegahan lebih baik sebelum terjadinya tindakan kekerasan.

Penulis: Andika Rimbawa
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar