SINJAI, Pos Liputan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan membuka lowongan penerimaan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Bawaslu Sinjai akan merekrut sebanyak 830 orang petugas PTPS se-Kabupaten Sinjai yang akan bertugas mengawasi TPS di Pemilu 2024.
“Bawaslu Sinjai akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di seluruh Kabupaten Sinjai,” ujar Ketua Bawaslu Sinjai Muhammad Arsal Arifin, Senin (1/1/2024).
Arsal mengatakan pihaknya saat ini mulai dari jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga tingkat desa maupun kelurahan sedang melakukan sosialisasi tahapan perekrutan PTPS.
Pendaftaran PTSP yang akan dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya pendaftaran.
“Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekretariat Panwascam dan dibuka untuk umum serta tidak dipungut biaya sepeser pun. Sementara untuk masa kerjanya selama satu bulan,” ujar Arsal.
Selain bertugas selama satu bulan di Pemilu serentak tahun 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang, PTSP tersebut akan mendapatkan gaji sebesar 1 juta-an.
Berikut timeline perekrutan PTSP:
- Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 02–06 Januari 2024
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 02–06 Januari 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 07 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 07–08 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 07–08 Januari 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan /masukan masyarakat: 10–21 Januari 2024
- Wawancara: 02–17 Januari 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18–19 Januari 2024.
Untuk menjadi PTSP, berikut syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat Pernyataan bermaterai
Komentar