2 Gadis di Bawah Umur di Sinjai Dijadikan PSK, Polisi Ringkus Mucikari

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Lanjut Kasat Reskrim, adapun modusnya perempuan inisial RH (24) tahun yang kerap disebut mucikari mencari laki-laki yang ingin berhubungan badan, ketika RH sudah menemukan lelaki hidung belang maka RH menghubungi perempuan untuk melayani lelaki hidung belang itu.

“Ketika si korban tidak mau melayani lelaki hidung belang tersebut, maka RH mengancam si korban tidak akan mengantar pulang,” ujarnya.

Adapun tarif yang pasang si mucikari kepada lelaki si belang hidung ketika ingin menyetubuhi korban bervariasi, terkadang Rp100 bahkan sampai Rp250.

Baca Juga:  
PKD se-Kecamatan Kahu Resmi Dilantik, Supriadi: Tidak Ada Pelanggaran yang Bisa Ditolerir

“Dari hasil itu Mucikari memotong Rp50 sampai Rp100 dengan modus operasional,” ujarnya.

Sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku tersebut ada 4 pasal dan 4 undang-undang salah satunya, Pasal 88 junto Pasal 761 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Komentar