SINJAI, Pos Liputan– Kepolisian Resor Sinjai di bantu Resmob Polda Sul-Sel Berhasil menangkap Sakir pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan (Sulsel).
Saat dikonfirmasi awak Media, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam membenarkan ketika pelaku penganiayaan IRT sudah diamankan oleh anggota pada Kamis (2/6/2022) malam.
“Pelaku di tangkap di kabupaten Gowa daerah Asal suami korban tampa perlawanan,” singkatnya, Sabtu (4/6/2022).
AKP Abustan menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangkan pasal 44 Ayat 2 Undang Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
“Kami sangkakan pasal 44 ayat 2 UU KDRT ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.
Diketahui, Sakir sempat buron selama tiga hari, setelah menggorok lereh istrinya nur isya pada saat sedang tertidur di rumah orang tuanya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.
Sementara kakak korban, Tina mengungkapkan korban dengan pelaku merupakan suami istri yang sudah pisah sekitar lima bulan namun karena korban menolak rujuk akhirnya mantan suaminya tega menggorok leher istrinya.
“Iye adekku sama suaminya sudah lama pisah sekitar 5 bulanmi pak, tapi suaminya tidak mau pisah jadi datang di rumah mamakku bertamu tengah malam, pas ditinggalkan semua pergi tidur, masuk mantan suaminya gorokki lehernya, pas digorok lehernya baru adekku sadar dan pelaku juga sudah lari, jadi korban sendiri yang cabutki pisaunya,” jelasnya.
Komentar