Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal di Masjid

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Stuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Babussalihin, Dusun Buakang, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.33 Wita dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari pihak masjid.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/04/III/2025/ Polres Sinjai / Polsek Sinjai Timur, tanggal 4 Maret 2025.

Baca Juga:  
Polda Sulsel Ungkap Kasus Sebanyak 2.933 Sejak Tahun 2021-2022

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pengejaran,” ungkap AKP Andi Rahmatullah, Rabu (5/3/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial MZ (54) tahun, wiraswasta yang berdomisili di Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Sat Reskrim mengetahui keberadaan pelaku di BTN Kajuara, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Tim Resmob Polres Sinjai yang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur kemudian bergerak bersama ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  
Satres Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, AL DPO

Dari hasil interogasi awal, MZ mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya masuk ke dalam Masjid Babussalihin melalui pintu samping dan mencungkil kunci kotak amal menggunakan obeng, setelah itu MZ mengambil isi kotak amal.

Saat ini, pelaku MZ telah diamankan di Mapolsek Sinjai Timur bersama barang bukti berupa satu buah jaket, satu buah celana panjang, satu buah peci, satu pasang sendal, satu buah helm, satu buah obeng, satu buah kunci tang, satu buah kantong plastik putih.

Baca Juga:  
Polisi Temukan Miras Ilegal Merek Sopi di Dermaga Laut Marauke

Selain itu, Andi Rahmatullah menguraikan, barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 15 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 9 lembar,
uang pecahan Rp. 10.000, sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 36 lembar, uang pecahan Rp.2.000 sebanyak 41 lembar, dengan
Jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 2.732.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar