Gadis Disabilitas di Sinjai jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polisi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com – Salah seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan itu terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Sinjai.

Pria tersebut berinisial AL (41) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai, pada Minggu malam (14/12/2025), setelah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korbannya AN (28) penyandang disabilitas.

Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga:  
Polres Sinjai Berduka, Salah Satu Personelnya Meninggal Dunia Dimakamkan di Pangkep

“Penjemputan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025,” jelas IPDA Agus Santoso.

Lanjutnya, dugaan peristiwa tersebut mencuat setelah keluarga korban memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa korban diduga mengalami perbuatan asusila di rumahnya saat dalam keadaan sepi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt. Kasi Humas menambahkan, karena tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.

Baca Juga:  
30 Pejabat Lingkup Polres Sinjai Naik Pangkat

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, dengan kejadian terakhir pada November 2025 di rumah korban,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Sinjai berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya bagi kelompok rentan,” tegas Plt. Kasi Humas.

Baca Juga:  
Soal Kasus SPAM, Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor dan Amankan Sejumlah Dokumen

Komentar