Saat Sengketa Harta Tak Harus Berakhir di Putusan Hakim, Webinar MHI Jadi Magnet Praktisi Hukum

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan– Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu wadah edukasi hukum nasional melalui penyelenggaraan Webinar Nasional bertajuk “Problematika Mediasi Perkara Kebendaan di Pengadilan Agama Era Modern: Tantangan, Hambatan, dan Peluang Penyelesaian Sengketa Secara Damai”, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut mendapat sambutan luar biasa dari peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Akademisi, hakim, advokat, notaris, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum tampak antusias mengikuti diskusi yang mengupas salah satu isu penting dalam perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau. Dalam paparannya, ia mengulas berbagai tantangan dan dinamika mediasi perkara kebendaan yang kini semakin kompleks seiring berkembangnya transaksi ekonomi syariah dan perubahan sosial masyarakat.

Baca Juga:  
Bawaslu Sinjai Ungkap Kasus Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Menurut Dr. Alamsyah, keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada aturan hukum yang berlaku, tetapi juga sangat ditentukan oleh kemampuan mediator dalam membangun komunikasi yang efektif, menumbuhkan kepercayaan para pihak, serta menciptakan ruang dialog yang konstruktif untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses peradilan, tetapi menjadi instrumen penting dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menjelaskan bahwa MHI terus menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak berdiri pada 1 September 2023. Hingga saat ini, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 290 Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum yang diikuti ribuan peserta dari berbagai latar belakang profesi.

“Mimbar Hukum Indonesia hadir sebagai ruang pembelajaran hukum yang terbuka bagi semua kalangan. Komitmen kami adalah meningkatkan literasi hukum dan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum secara berkelanjutan,” ujar Jamil yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  
Melukai Sekda dan Tiga Anggota Polri, Tujuh Pelaku Ditetapkan Tersangka di Papua

Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan dengan perkembangan hukum nasional. Pasalnya, perkara kebendaan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti sengketa harta bersama, waris, hibah, wakaf, hingga transaksi ekonomi syariah, terus mengalami peningkatan kompleksitas.

Dalam diskusi tersebut, peserta juga diajak memahami berbagai hambatan yang sering muncul dalam proses mediasi, mulai dari rendahnya itikad baik para pihak, rumitnya objek sengketa, munculnya transaksi digital berbasis syariah, hingga tantangan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan pola hubungan sosial masyarakat.

Suasana webinar berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dan pandangan yang disampaikan peserta. Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan yang produktif antara praktisi dan akademisi hukum mengenai upaya memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di Indonesia.

Baca Juga:  
Ketua KPK RI Lakukan Pemeriksaan Gubernur Papua di Rumahnya

Keberhasilan penyelenggaraan webinar tersebut semakin memperkokoh posisi Mimbar Hukum Indonesia sebagai platform edukasi hukum nasional yang konsisten menghadirkan tema-tema strategis, aktual, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam waktu dekat, MHI juga akan kembali menggelar sejumlah agenda nasional. Pada 20–21 Juni 2026 akan diselenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum dengan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, MHI akan mengadakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” dengan menghadirkan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, MHI berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa yang damai, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.

Komentar