Bawaslu Sinjai Ungkap Kasus Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Publisher:

SINJAI, Pos Liputan – Di tengah hiruk pikuk pengawasan tahapan kampanye yang telah bergulir tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menggelar publikasi hasil penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

Dalam tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sinjai Muh Arsal Arifin dan Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Irvan Fachri, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai Sahwal.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ahmad Ismail menjelaskan, terkait pelanggaran yang ditangani Bawaslu maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu saat ini, yakni pelanggaran kode etik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Biringere, Sinjai Utara.

“Kami sudah merekomendasikan kepada KPU Sinjai entah apa hasilnya,” ujarnya, Senin (12/2/2024).

Bukan hanya itu, lanjut Ahmad Ismail, salah satu anggota BPD Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, dan kepala dusun di Kecamatan Sinjai Timur, sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Beberapa temuan lainnya, termasuk video viral ASN Kantor Kecamatan Bulupoddo, serta temuan dan laporan netralitas ASN Dinas Pendidikan Sinjai, dan termasuk pelanggaran netralitas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai, Sahwal menjelaskan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu harus selalu mengedepankan koordinasi, agar tercipta kesamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara ketiga lembaga yang tergabung didalamnya, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Pemahaman terhadap fakta hukum, penggunaan aturan dan penerapan ketentuan hukum, prosedur penanganan tindak pidana Pemilu, serta pemahaman kolektif komprehensif itu penting, agar ada efektifitas penegakan tindak pidana Pemilu,” jelasnya.

Sahwal menjelaskan bahwa anggota BPD inisial M telah menjalani upaya hukum banding oleh pihak penuntut umum.

Sementara kasus ASN di Kecamatan Bulupoddo inisial AB dihentikan karena berdasarkan hasil kajian bersama Gakumdu tidak terpenuhi unsur pelanggaran.

“Oknum ASN dari Kecamatan Bulupoddo sementara dihentikan karena tidak ada temuan unsur pelanggaran pemilu dan tidak terdaftar sebagai tim kampanye,” jelasnya.

Komentar