SINJAI, Pos Liputan – Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release pengungkapan kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sinjai, Senin (17/4/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos, M.H, di ruangan gelar perkara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai.
Wakapolres Sinjai, Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos, M.H mengatakan, berkat gerak cepat dari reserse sehingga pelaku berhasil kita amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Berkat gerak cepat dari teman reserse, alhamdulillah kita telah berhasil mengamankan pelaku pencurian motor dengan pemberatan yang meresahakan masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku akan kita tindak lanjuti dan proses secepatnya untuk diserahkan ke Kejaksaan.
“Pelaku akan proses secepatnya, dan setelah BAP kita serahkan langsung ke Kejaksaan,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, S.H mengatakan, adapun pelaku yang berhasil kita amankan berinisial MA (26) beserta barang bukti kendaraan roda dau jenis motor sebanyak 6 unit.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan pelaku berawal dari tahun 2021 sampai tahun 2023 ada 19 Laporan Polisi (LP) sementara perbuatannya ada dua, kasus curanmor dan kasus pencurian dengan pemberatan .
“Sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, untuk kasus curanmor ada 6 laporan polisi sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan ada 13 laporan polisi,” ungkapnya.
Selain itu, untuk perbuatan pelaku terkait pencurian dengan pemberatan berbagai macam kasus.
“Untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ada berbagai macam, dari pencurian uang dan emas,” jelasnya.
Dari hasil curiannya kami jadikan barang bukti kemudian akan di serahkan kembali kepemiliknya.
“Kami berhasil amankan 6 unit kendaraan roda dua dan dijadikan barang bukti, setelah itu kita kembalikan kepada pemiliknya,” kuncinya.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 3e juncto (jo) pasal 64 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Komentar