JAYAPURA, Pos Liputan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba.
Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 7 kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.
Penangkapan tersebut berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 17.58 WIT.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” ucap Dir Narkoba Polda Papua, Kamis (10/8/2023).
Lanjut Kombes Alfian menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat oleh Anggota opsnal Subdit III bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
“tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang tersebut sempat melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” ungkap Dir Narkoba.
Pada saat penangkapan, lanjut Dir Narkoba, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek Skel Rice ukurang 5 kg, 2 karung merek Skel Rice, 1 bal plastik hitam yang dibalut lakban bening.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara kasus yang kedua, lebih lanjut Dir Narkoba, terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara Kota Jayapura, pada Minggu (6/8/2023).
“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah 2 Orang yakni laki-laki berinisial WK (38) merupakan warga negara PNG dan perempuan berinisial AIB (29) yang merupakan warga Negara Indonesia,” katanya.
Dir Narkoba menjelaskan, modus Operandi kedua tersangka tersebut yang berawal dari tersangka WK mendatangkan Narkotika Jenis Ganja dengan menyewa speed boat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. Setelah sesampainya di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana kedua tersangka sudah saling kenal sejak Desember 2022.
“Tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ungkapnya.
Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan Narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 ball yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka,” tuturnya.
Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang berada di rumah tersangka AIB.
Setelah tersangka AIB diamankan tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V atas Kota Jayapura.
“Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Komentar