HUT Ke-78 Indonesia: Korelasi Pancasila dan Perlindungan Konsumen

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Pos Liputan – Indonesia menghadapi perayaan tahunan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, tahun ini terhitung 78 tahun sejak tahun 1945. Negara hukum tersebut memiliki landasan Pancasila sebagai unsur filosofis dan dasar negara dalam bernegara, yang tentunya memiliki kaitan erat dengan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Konsep-konsep dasar Pancasila menyelonjorkan landasan moral dan nilai-nilai yang relevan demi memastikan hak-hak konsumen terpenuhi, terlindungi, dan dapat dihormati dari segala aspek kehidupan sosial dan ekonomi.

Mengacu pada sila yang pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, telah mencerminkan secara tersirat bahwa dalam perlindungan konsumen harus dilandasi oleh etika dan moral yang baik (menuju kehanifan). Sebagai penyelenggara usaha (pengusaha, produsen, pedagang, dll) seharusnya menerapkan prinsip moral, seperti keadilan, keseimbangan, dan kejujuran dalam menjaga hubungan dengan konsumen. Tentunya dalam melakukan kegiatan usaha, konsumen berhak untuk mendapatkan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan nilai-nilai moral Pancasila.

Di dalam sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, telah memberikan tekanan pada pentingnya menghormati martabat manusia satu dengan yang lain. Di dalam konteks perlindungan konsumen, tentunya mereka memiliki hak atas informasi yang transparan tentang produk atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha dalam kegiatan transaksi. Esensi dari datangnya regulasi mengenai perlindungan konsumen adalah terhindarnya mereka dari praktik penipuan yang merajalela dan manipulasi yang dapat merugikan martabat sebagai manusia.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, telah mengungkapkan mengenai pentingnya kerjasama dari seluruh elemen dalam mewujudkan tujuan bersama. Dalam hal perlindungan konsumen, penting untuk disadari bahwasanya pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha harus memastikan bahwa hak dan kewajibannya telah dilaksanakan dan didapat sesuai dengan koridornya masing-masing, khususnya hak konsumen yang harus dihormati dan dijunjung tinggi sesuai dengan adagium konsumen adalah raja. Ditambah lagi, pemerintah sebagai lembaga yang memiliki kemampuan sebagai pembuat kebijakan harus membuat regulasi yang adil, serta pelaku usaha wajib memberikan produk dan layanan yang berkualitas sesuai dengan moral yang berlaku.

Baca Juga:  
Menjawab Tantangan Dunia Pendidikan Melalui Kurikulum Merdeka

Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang mana telah menunjukkan pentingnya kontribusi masyarakat dalam mengambil keputusan. Dalam permasalahan ini, masukan, keluhan, dan umpan balik terhadap layanan atau produk yang disebabkan oleh pelaku usaha, dapat diadukan kepada pihak pemerintah agar membuat regulasi yang sesuai dengan skema sosiologi masyarakat. Ketika pemerintah akan membuat sebuah kebijakan, masyarakat tentu memiliki peran untuk aktif dalam memastikan standar yang lebih tinggi untuk produk atau layanan yang mereka gunakan.

Baca Juga:  
Catatan Hitam Kepemimpinan di Kabupaten Sinjai
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sila terakhir (kelima), Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, telah menggarisbawahi mengenai perlunya distribusi yang adil terhadap akses dan sumber daya yang ada. Di konteks ini, hukum perlindungan konsumen mencoba untuk memastikan bahwasannya kepentingan seluruh pihak dapat terakomodir dengan baik serta semua konsumen harus mendapatkan layanan yang sama, bermutu, aman, dan sesuai kebutuhan mereka tanpa adanya diskriminasi.

Maka dari itu, Pancasila dan hukum perlindungan konsumen memiliki kaitan erat di dalam aspek ekonomi dan sosial karena adanya korelasi positif seperti nilai-nilai etika, moral, martabat manusia, partisipasi, kerjasama, dan keadilan. Nilai-nilai ini memiliki dasar yang kuat bagi perlindungan konsumen yang efektif dalam bernegara yang sejalan dengan cita-cita dan tujuan negara Indonesia.

Indonesia Raya! Hut ke-78!

Penulis: Muhammad Fachrul Hudallah
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar