SINJAI, Posliputan.com — Unit Resmob Polres Sinjai mengamankan dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Sultan Isma, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah laporan resmi masuk dengan nomor LP/B/306/XII/2025/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengatakan dua terduga pelaku masing-masing berinisial AR alias Lohang (21), warga Jalan Sultan Isma, dan FD (20), warga Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki.
AR disebut merupakan residivis yang kembali terlibat kasus serupa.
Para pelaku kini diserahkan ke Satreskrim Polres Sinjai untuk pendalaman lebih lanjut terkait motif, peran masing-masing, serta kronologi kejadian.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas premanisme.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku premanisme di wilayah hukum Polres Sinjai. Setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini sejalan dengan arahan Bapak Kapolri untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tegasnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan penindakan,” tambahnya.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja cepat Unit Resmob Polres Sinjai yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja cepat dan presisi Tim Resmob. Mereka bergerak sigap sejak laporan masuk hingga berhasil mengamankan para pelaku. Ini menunjukkan komitmen kuat jajaran kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sinjai dalam melakukan operasi rutin, patroli intensif, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368, 170, dan 351.
Polisi menegaskan bahwa upaya pemberantasan premanisme akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat Sinjai.








Komentar