Aktivis Desak Polda dan Kejati Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi di Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sinjai kian tergerus.

Sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang sempat menjadi perhatian publik sejak awal 2025 hingga 2026 kini seolah “menguap” tanpa kepastian hukum.

Dua kasus yang paling disorot adalah dugaan korupsi proyek Ceklok yang ditangani Polres Sinjai serta dugaan korupsi dana hibah PDAM bernilai puluhan miliar rupiah yang berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Ironisnya, kedua institusi penegak hukum tersebut sebelumnya telah menyampaikan janji penuntasan kasus kepada publik.

Namun hingga pertengahan 2026, belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  
Sisa Hitung Hari, Sat Reskrim Polres Sinjai Akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBD di Sinjai
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konferensi pers akhir tahun 2024 lalu, Polres Sinjai sempat menyebut pengumuman tersangka kasus Ceklok akan dilakukan pada awal 2025.

Pernyataan itu kini menjadi tanda tanya besar karena perkara tersebut justru terkesan jalan di tempat.

Kondisi serupa terjadi di Kejari Sinjai. Dugaan korupsi dana hibah PDAM yang menyeret nama sejumlah elite daerah, termasuk Bupati Sinjai Hj Ratna Arief hingga kini belum menunjukkan progres berarti.

Padahal, pada awal 2026, Kasi Intel Kejari Sinjai Jadi Wijaya pernah menyatakan proses penanganan perkara telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara dan memastikan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun masyarakat kini hanya disuguhi janji tanpa realisasi.

Baca Juga:  
Pasar Murah di DPRD Kabupaten Deliserdang Dahulukan Stafnya, Warga: Anggota DPRD Tidak Merakyat

Pemerhati sosial Sinjai, Ahmad, menilai lambannya penanganan dua perkara tersebut memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

Ia menyebut APH mulai kehilangan kredibilitas karena dinilai tidak transparan dan terkesan membiarkan kasus besar mengendap tanpa kepastian.

“Kalau kasus yang dulu ramai dibahas sekarang tiba-tiba senyap, wajar kami (masyarakat) curiga. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang sengaja dilindungi,” tegas Ahmad, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan konferensi pers dan pernyataan normatif semata.

Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji penuntasan yang terus diulang tanpa hasil.

Ia bahkan mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Kejati Sulsel turun tangan mengambil alih atau setidaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Sinjai dan Kejari Sinjai.

Baca Juga:  
Soal Kasus SPAM, Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor dan Amankan Sejumlah Dokumen

“Kalau memang serius memberantas korupsi, jangan biarkan kasus besar berlarut-larut tanpa kepastian. Jangan hanya pandai konferensi pers.
APH harus membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Sinjai maupun Kasi Intel Kejari Sinjai, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru dua perkara tersebut.

Mandeknya penanganan kasus-kasus korupsi strategis ini, lanjut Ahmad, menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di Sinjai.

Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. (IBAS)

Komentar