SINJAI, Posliputan.com – Salah seorang pria berinisial FF (23) tak berkutik saat diringkus oleh Tim Resmob Polres Sinjai.
FF seorang warga Kelurahan Manala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tengara Barat itu diamankan di Kota Makassar, Selasa (17/3/2026) kemarin, setelah melakukan tindak pidana dugaan penggelapan motor Yamaha NMAX.
Adapun kronologi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 meminjam motor milik korban Ardianto (25) dengan nomor Polisi DW 3561 VK. FF meminjam motor Ardianto dengan alasan membeli takjil dan rokok.
Namun beberapa jam kemudian diduga pelaku tidak kembali. Meski korban telah berusaha menghubungi namun pelaku tidak aktif.
Setelah beberapa hari, pelaku tidak mengembalikan motor yang dipinjamnya, pemilik motor melaporkan ke Polres Sinjai.
Berdasarkan LP: B/79/III/2026/SPKT/Polres Sinjai.
Tim Resmob Polres Sinjai yang di pimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Andi Mapparumpa langsung melakukan serangkaian penyelidikan di back up oleh Panit 3 Polda Sulsel.
Alhasil, diduga pelaku berhasil diringkus.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Resmob Polres Sinjai AIPDA Andi Mapparumpa.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku,” ucapnya, Selasa (17/03/2026) malam.
Dikatakan AIPDA Andi Maparumpa, bahwa diduga pelaku telah menggadaikan motor yang diambilnya.
“Ia menggadai motor tersebut dengan harga Rp 3.200.000,” jelasnya.
Setelah di interogasi,diduga pelaku mengakui hal tersebut.
Kini diduga korban kata AIPDA Andi Mapparumpa korban di bawa di Mapolres Sinjai.
“Barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mapolres untuk guna proses lebih lanjut,” tandas Kanit Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa.












Komentar