POLMAN, Posliputan.com – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) menetapkan berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria berinisial AMR di Kecamatan Wonomulyo, Sabtu (27/9/2025). Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman IPTU Muhapris menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, AS bersama rekannya, AA mendatangi SMA Negeri 1 Wonomulyo untuk menegur seorang pelajar bernama AK.
Teguran tersebut dipicu oleh tindakan AK yang sebelumnya menarik kerah baju adik AS, yakni AR. Namun, teguran itu tidak diterima dengan baik oleh kakak AK, yakni RH.
Malam harinya, sekitar pukul 21.30 WITA, RH bersama sejumlah rekannya mendatangi AS di sebuah tempat permainan Playstation di Jalan Kesadaran, Wonomulyo. Di lokasi, sempat terjadi adu mulut hingga berujung pemukulan terhadap AS dan menimbulkan keributan.
Di tengah kericuhan itu, AMR datang setelah dipanggil. Namun, situasi semakin memanas hingga akhirnya AA menikam AMR dengan sebilah badik. Akibat luka tikaman tersebut, AMR meninggal dunia.
Peristiwa ini juga menimbulkan beberapa korban lain. Berdasarkan laporan kepolisian, tercatat lima laporan yang masuk, yakni:
AMR (meninggal dunia akibat penikaman), RH (korban penganiayaan), ZM (korban perusakan), IK (korban penganiayaan), MI (korban penganiayaan).
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan AA sebagai tersangka utama kasus penikaman yang menewaskan korban AMR serta melukai MI. Tersangka sudah kami amankan di Polres Polman,” jelas IPTU Muhapris.
Sementara itu, laporan terkait kasus penganiayaan terhadap RH dan IK serta perusakan yang dialami ZM masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Komentar