SINJAI, PosLiputan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberikan dukungan terhadap rencana pengaktifan kembali kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sinjai yang telah berakhir sejak 2023.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, saat menerima audiensi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, H. Faried Wajedi, di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Selasa (8/9/2026).
Audiensi ini menjadi langkah awal Kemenag Sinjai dalam mempersiapkan pembentukan kembali kepengurusan BWI Kabupaten Sinjai. Sebelum mengusulkan susunan kepengurusan ke tingkat provinsi, Kemenag terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bupati Sinjai.
Kepala Kantor Kemenag Sinjai, H. Faried Wajedi, mengatakan audiensi tersebut diperlukan karena Bupati Sinjai nantinya menjadi pembina dalam kepengurusan BWI Kabupaten Sinjai.
“Ini terkait audiensi untuk persiapan pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sinjai, yang kepengurusannya telah berakhir pada 2023. Insyaallah, hal ini akan kita koordinasikan dengan Bupati, di mana Bupati sebagai pembina,” ujarnya.
Faried menjelaskan, dukungan Bupati menjadi bagian penting sebelum nama Bupati Sinjai dicantumkan sebagai pembina. Selanjutnya, nama-nama calon pengurus BWI akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Bupati Sinjai memberikan respons positif terhadap rencana tersebut dan menyatakan dukungan untuk mengaktifkan kembali BWI di Kabupaten Sinjai.
“Alhamdulillah, beliau merespons positif dan sangat mendukung kita. Kita juga bersyukur karena setelah sekian lama, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sinjai insyaallah akan bergerak kembali,” kata Faried.
Ia berharap keberadaan kembali BWI dapat memperkuat tata kelola perwakafan di Kabupaten Sinjai, khususnya dalam hal pendataan dan penataan status aset wakaf yang tersebar di berbagai wilayah.
“Insyaallah, nantinya kita akan memproses semua status-status wakaf yang ada di Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.
Dengan kembali aktifnya BWI, pengelolaan aset wakaf di Sinjai diharapkan semakin tertib dan terdata. Selain memberikan kepastian dalam pengelolaan aset, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan wakaf untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.











Komentar