Dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa Junaedi Minta Keringanan Hukuman

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

PENAJAM, Pos Liputan- Persidangan lanjutan kasus pembunuhan terdakwa Junaedi(18) hari ini kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) tersangka dihadapan Majelis Hakim, di ruang persidangan anak Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kamis (7/3/2024).

Dalam persidangan Pledoi terdakwa Junaedi didampingi penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diberikan kepadanya.

Humas Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Amjad Fauzan menyampaikan bahwa terdakwa selain didampingi kuasa hukumnya juga menghadirkan orang tua dan saudara terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga:  
Hadiri Open House Ketua DPC Partai Nasdem Penajam, Hamdan-Ahmad Basir Beri Sinyal Untuk Maju Pilkada PPU

“Jadi sesuai jadwal sidang hari ini, yaitu pembacaan pembelaan dari terdakwa Junaedi dihadapan majelis hakim yang juga dihadiri keluarga terdakwa, yakni orang tua dan saudaranya,” katanya.

Menurut Amjad dalam persidangan terdakwa Junaedi memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk mendapatkan keringanan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi dalam persidangan si terdakwa ini meminta secara langsung maupun melalui penasehat hukumnya untuk kemudian mendapatkan keringanan hukuman,” paparnya.

Terkait dasar permintaan terdakwa dalam permohonannya, pihak pengadilan belum bisa mengungkapkan apa yang menjadi dasar terkait hal tersebut, mengingat hal demikian menjadi pokok perkara dalam persidangan.

Baca Juga:  
Polres Jayawijaya Bekuk 2 Pelaku dan Sita 52 Paket dan 3 Batang Pohon Ganja

“Sebagai dasar si terdakwa meminta keringanan hukuman, kami belum bisa mengungkapkan sekarang, kami juga belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut karena itu juga masuk dalam pokok perkara, untuk itu kita tunggu nanti majelis hakim yang akan membacakan atau menyampaikan itu,” pungkasnya.

Diketahui, besok Jumat (8/3) kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda sidang replik atau penyampaian jawaban balasan dari penuntut umum atas jawaban permohonan dari terdakwa.

Komentar