Gegara Ini, Seorang Pria Nekat Lakukan Pencurian, Aksinya Berakhir Ditangan Tim Pegasus Polres Jeneponto

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JENEPONTO, Posliputan.com – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Tim yang dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd Rasyad, bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban pada hari yang sama.

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 5 Maret 2026 tentang tindak pidana pencurian yang terjadi sehari sebelumnya,” ungkap AKP Nurman.

Baca Juga:  
Buron Selama Setahun, Tim Pegasus Jeneponto Berhasil Hentikan Langkah Terduga Pelaku Penganiayaan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.58 Wita di lokasi yang sama, yakni Jalan Lingkar Kelurahan Empoang. Korban adalah seorang wanita bernama Rosmawati (46), warga setempat yang memiliki toko yang beroperasi selama 24 jam.

Modus operandi pelaku memanfaatkan situasi toko yang buka sehari penuh. Pada saat kejadian, terduga pelaku yang diidentifikasi berinisial Y (24), warga Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, masuk ke dalam toko korban dan mengambil satu bungkus rokok Class Mild serta tiga liter bensin.

Baca Juga:  
Polda Jateng Ungkap 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi

Nahas bagi pelaku, niat jahatnya tak berhenti di situ. Keesokan harinya, ia kembali mendatangi toko korban dengan niat yang sama untuk kembali melakukan aksi pencurian. Namun, upaya keduanya tidak berhasil karena korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas tindakannya tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Meski nilai kerugian terbilang kecil, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tanpa membuang waktu, Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Y tanpa perlawanan.

Baca Juga:  
Dir Narkoba Polda Papua Ungkap Kasus Narkotika 9,6 Kg

“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam dengan nomor plat DD 3279 BN yang digunakan oleh terduga pelaku saat beraksi,” tambah AKP Nurman.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi pencurian ini didorong oleh kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Polres Jeneponto mengimbau kepada para pemilik toko, khususnya yang beroperasi 24 jam, untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.

Komentar