Gegara SK Larangan Bertanding, Ketua Pordi Sinjai Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Ketua PORDI Kabupaten Sinjai, Andi Muallim, dilaporkan ke Polres Sinjai atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (11/10/2022).

Bang Ochep, sapaan akrab Andi Muallim, dilaporkan oleh Andi Muhammad Fatir karena merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua Pordi Sinjai.

Menurut Andi Fatir, Ketua PORDI Sinjai telah mencemarkan nama baiknya dan mencekal dirinya untuk bermain turnamen domino di Kabupaten Wajo melalui SK yang dikeluarkannya.

Baca Juga:  
Disdikpora Penajam Paser Utara Gelar Turnamen Bola Basket Pj Bupati Cup 2023

“Jadi bukan hanya saya, ada 16 orang keseluruhan yang dicekal pada saat ingin mendaftar pada turnamen domino di Kabupaten Wajo. Dari itu kami merasa dirugikan dan nama baik kami dicemarkan,” katanya.

Saat dikonfirmasi ke Penyidik Polres Sinjai, AIPDA. Asfar, membenarkan adanya laporan tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya ada laporannya masuk terkait dugaan pencemaran nama baik,” katanya.

AIPDA. Asfar, juga mengatakan bahwa saat ini laporan dari Andi Muhammad Fatir, masih dalam proses.

“Sementara kami proses,” singkatnya.

Baca Juga:  
Bupati Andi Seto Pantau Ketersediaan Pangan di Pasar Sentral Sinjai Jelang Bulan Ramadhan

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua PORDI Sinjai, Dr. Andi Amrullah Djaya, SH, mengatakan pihaknya tidak ada masalah dengan laporan tersebut karena menurutnya, pelapor memiliki hak untuk membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada ketua PORDI Sinjai.

“Namun, laporan itu seyogyanya dikuatkan bukti permulaan yang cukup, minimal 2 alat bukti yang sesuai dengan UU,” jelasnya.

Komentar