Pos Liputan – Pemberian gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dan Profesor Honoris Causa (Prof. HC) sejak awal dirancang sebagai bentuk penghormatan tertinggi dunia akademik kepada individu yang memberi kontribusi luar biasa bagi ilmu pengetahuan, kemanusiaan, dan peradaban.
Gelar ini seharusnya menjadi simbol integritas akademik, bukan sekadar selebrasi seremonial. Namun dalam praktik mutakhir di Indonesia, muncul kegelisahan yang semakin kuat di kalangan sivitas akademika: apakah gelar kehormatan masih benar-benar mencerminkan keunggulan intelektual, atau justru telah bergeser menjadi instrumen simbolik untuk memperkuat relasi kekuasaan dan kepentingan institusional? Pertanyaan ini penting, karena menyangkut marwah perguruan tinggi sebagai benteng rasionalitas publik.
Kegelisahan tersebut tidak muncul tanpa dasar. Dalam banyak penganugerahan, publik lebih sering menyaksikan tokoh dengan jabatan politik, kekuasaan birokrasi, atau pengaruh ekonomi sebagai penerima gelar kehormatan dibandingkan ilmuwan yang membangun pengetahuan secara konsisten melalui riset, publikasi, dan pengabdian akademik jangka panjang.
Pola ini melahirkan kesan bahwa visibilitas, kekuasaan, dan jejaring strategis lebih menentukan daripada kontribusi ilmiah. Di sinilah makna gelar kehormatan berpotensi bergeser dari penghargaan akademik menjadi simbol legitimasi sosial, bahkan legitimasi politik, yang diproduksi oleh institusi pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi, tentu saja, tidak hidup dalam ruang hampa. Dalam sistem pendidikan tinggi modern, universitas juga dituntut untuk membangun reputasi global, memperluas kolaborasi lintas sektor, dan menjaga keberlanjutan institusi.
Tekanan untuk tampil kompetitif membuat kampus semakin dekat dengan aktor-aktor berpengaruh di luar dunia akademik. Namun ketika kedekatan tersebut diwujudkan dalam bentuk gelar kehormatan, relasi akademik yang semestinya setara berubah menjadi relasi simbolik yang timpang.
Kampus tidak lagi sekadar bermitra, melainkan ikut memproduksi otoritas moral bagi kekuasaan melalui simbol akademik yang sangat prestisius.
Secara regulatif, pemberian gelar kehormatan berada dalam koridor kebijakan nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta melalui mekanisme internal senat perguruan tinggi. Akan tetapi, problem utama bukan terletak pada absennya aturan, melainkan pada lemahnya transparansi.
Publik hampir tidak pernah mengetahui secara jelas bagaimana proses seleksi dilakukan, indikator apa yang digunakan untuk menilai kontribusi, dan sejauh mana rekam jejak akademik kandidat diuji secara kritis. Ketertutupan ini menciptakan jarak antara keputusan institusi dan kepercayaan publik, serta membuka ruang spekulasi tentang konflik kepentingan.
Dalam konteks universitas besar dan mapan seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, problem ini menjadi semakin sensitif. Institusi dengan modal akademik yang kuat seharusnya berada di garis depan dalam menjaga standar etik pemberian gelar kehormatan. Namun tekanan reputasi global, tuntutan jejaring strategis, dan kepentingan institusional sering kali membuat universitas menghadapi dilema: mempertahankan kemurnian standar akademik atau memanfaatkan momentum simbolik untuk memperluas pengaruh.
Ketika dilema tersebut tidak diimbangi dengan tata kelola yang ketat, keputusan simbolik dapat dengan mudah mengalahkan pertimbangan ilmiah.
Dampak jangka panjang dari kecenderungan ini bukan hanya soal citra institusi, tetapi juga menyentuh orientasi nilai di kalangan akademisi muda. Ketika gelar kehormatan lebih sering diberikan kepada elite non-akademik, pesan yang secara tidak langsung disampaikan adalah bahwa kekuasaan struktural lebih bernilai daripada kerja ilmiah yang panjang, sunyi, dan penuh keterbatasan.
Padahal, kemajuan universitas justru bertumpu pada mereka yang membangun laboratorium, menghasilkan publikasi, mengembangkan teori, dan memperjuangkan kualitas pendidikan di tengah keterbatasan sumber daya. Ketimpangan representasi ini berpotensi merusak ekosistem akademik dari dalam.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah kecenderungan inflasi gelar kehormatan. Semakin sering gelar ini dianugerahkan tanpa standar yang benar-benar ketat, semakin menurun pula bobot simboliknya.
Gelar yang semestinya langka dan istimewa berubah menjadi agenda rutin institusi. Pada titik tertentu, publik tidak lagi melihat penganugerahan sebagai peristiwa akademik yang bermakna, melainkan sebagai seremoni institusional biasa.
Inflasi simbol ini pada akhirnya merugikan semua pihak, terutama mereka yang sesungguhnya layak menerima penghormatan tertinggi atas kontribusi intelektual dan sosial yang nyata.
Oleh karena itu, reformasi tata kelola pemberian gelar kehormatan menjadi kebutuhan mendesak. Standar penilaian harus berbasis pada dampak keilmuan dan kemanusiaan yang dapat diverifikasi, bukan pada popularitas atau posisi jabatan.
Proses seleksi perlu dibuka secara terbatas kepada komunitas akademik, dengan ringkasan akademik kandidat yang dapat diuji secara rasional. Keterlibatan penilai eksternal yang independen juga penting untuk meminimalkan bias institusional. Tanpa pembaruan tata kelola, gelar kehormatan akan terus berada dalam wilayah abu-abu antara penghormatan ilmiah dan strategi simbolik.
Pada akhirnya, kritik terhadap praktik pemberian Doktor dan Profesor Honoris Causa bukanlah penolakan terhadap kolaborasi kampus dengan negara, dunia usaha, atau aktor sosial lainnya.
Kritik ini justru lahir dari kepedulian terhadap posisi perguruan tinggi sebagai otoritas moral publik. Kampus hanya akan tetap relevan jika mampu menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan, sekaligus berani mempertahankan integritas simbol akademiknya.
Jika gelar kehormatan terus dijadikan instrumen legitimasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi institusi, melainkan masa depan universitas sebagai rumah ilmu, etika, dan keberanian intelektual.












Komentar