MIMIKA, Pos Liputan– Kepolisian Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 23,04 gram.
Pemusnaan tersebut berasal dari barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AR.
Menurut Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiharta, barang bukti yang dimusnahkan ini dari hasil penangkapan Sat Reserse Narkoba Polres Mimika.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 5 Desember 2024 diseputaran SP4, jalur 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).
Lanjut Komang Budiharta, penangkapan berawal dari tersangka AR yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada saat itu AR dihubungi oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan lapas Kelas IIB Timika.
“Pada saat itu tersangka AR dihubungi kemudian ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,” terang Kapolres Mimika.
Lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka kemudian dihubungi oleh istrinya inisial (I) yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika untuk mengambil paketan barang yang berisikan narkotika jenis sabu milik F di jasa pengiriman barang.
“Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen sebesar Rp 150.000 perpaket,” ujar AKBP I Komang.
Kata Kapolres, barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat netto 25,04 gram bila terjual akan mendapatkan uang sekitar Rp.47.500.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan, Ketiga warga binaan lapas Kelas IIB sudah diamankan dan dilakukan penangkapan.
“Terhadap ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan. Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya dilapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,” jelasnya.
Komentar