SINJAI, Pos Liputan – Program Jaksa Masuk sekolah (JMS) hadir di UPTD SMPN 6 Sinjai. Program ini dikemas dalam bentuk sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Kamis (8/7/2024).
Kegiatan ini terselenggara untuk mengedukasi kepada anak sekolah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan.
Selain itu, penegakan hukum dan melakukan upaya preventif mencegah timbulnya pelanggaran hukum yang salah satunya dilakukan melalui program JMS ini.
Materi yang disampaikan termasuk Undang-undang atau hukum terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pasalnya, siswa sekolah merupakan miniatur masyarakat sehingga mereka diminta memanfaatkan waktu di sekolah untuk belajar adab menaati peraturan dan tata tertib agar kelak dapat terbiasa dengan peraturan dan perundangan sehingga dapat diterima di masyarakat.
Siswa juga diminta berhati-hati agar tidak terlibat pelanggaran seperti, perundungan fisik dan psikis serta judi online.
Plt Kepala UPTD SMPN 6 Sinjai, Andi Hadijah Hasyim mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada anak didiknya.
“Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai yang telah menfasilitasi kegiatan ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur dengan adanya kegiatan seperti ini bisa memberikan edukasi dengan mengenalkan hukum kepada peserta didik khususnya terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.
Siswa yang mengikuti sosialisasi ini tampak cukup antusias karena penyampaian materi diselingi interaksi dengan siswa melalui tanya jawab ringan.
Hadir sebagai pemateri, Jhadi Wijaya, yang merupakan Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai selaku Narasumber menyampaikan materi sosialisasi dengan bahasa yang ringan dan lugas sehingga mudah dipahami siswa.
Di penghujung acara, beliau memberikan souvenir kepada siswa yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama.
Komentar