Korupsi Dana JKN RS Syekh Yusuf, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Gowa

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

GOWA, Posliputan.com – Tiga orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, pada Senin (8/9/2025).

Baca Juga:  
Napi Yang Kabur di Rutan Sinjai Berhasil Diringkus Di Gowa

“Hari ini kami umumkan terkait perkembangan penyidikan kasus JKN di RS Syekh Yusuf Gowa. Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ihsan.

Ketiga tersangka berinisial SA, SU, dan US. Menurut Ihsan, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hari ini juga para tersangka mulai kami tahan sebagai tahanan kejaksaan. Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas I Makassar,” tambahnya.

Meski belum merinci lebih jauh peran masing-masing tersangka, Kejari Gowa memastikan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana JKN yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat di RS Syekh Yusuf.

Baca Juga:  
Iming-iming Masuk Polwan, Pelaku Penipuan 359 Juta Rupiah Diamankan Satreskrim Polres Bone

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Ihsan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa mengingat pentingnya dana JKN dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Pihak Kejari Gowa pun memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Komentar