SINJAI, Pos Liputan – Sesuai jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
KPU Kabupaten Sinjai mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun jadwal pendaftaran berlangsung selama tiga hari, dimulai pada hari Selasa 27 Agustus sampai pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024.
Setiap calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar di Pilkada Sinjai dapat mengantarkan berkas persyaratan di Kantor KPU Kabupaten Sinjai, Jl. Bhayangkara, No. 11, Kabupaten Sinjai
Adapun yang menjadi ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan calon yang akan mendaftar di KPU Kabupaten Sinjai dapat di lihat DI SINI.
Komentar