POLMAN, Posliputan.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan narkoba dalam sebuah operasi yang digelar pada tanggal 24 Juli 2025 di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.
Kasat Resnarkoba Polres Polman Iptu Irman Setiawan mengatakan, bahwa Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Sering terjadi Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.
Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Polman melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan di lokasi Z (45) Alamat Kecamatan Limboro sedang berada di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman di temukan 2 (dua) sachet yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan Z.
Pada saat dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu tesebut dia Peroleh dari M yang beralamatkan di Kecamatan Tinambung.
Selanjutnya tersangka di bawah ke polres polman tepatnya diruang sat Resnarkoba Polres Polman untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, Irman Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Polman. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” ujar Iptu Irman Setiawan
Saat ini, tersangka Z beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar