SINJAI, Pos Liputan – Masa jabatan Andi Jefrianto Asapa, S.Sos. selaku Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sinjai kembali diperpanjang.
Sebelumnya diketahui, Penjabat Sekda yang dilantik Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa, tanggal 9 November 2022 sudah berakhir pada 9 Februari 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDM) Sinjai, Lukman Mannan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/03/2023).
Masa waktu penjabat sekda yang pertama berlaku selama tiga bulan telah selesai. Untuk mengantisipasi pada tanggal 8 Februari kemarin kita sudah mengusulkan untuk permintaan perpanjangan, Rekomendasi persetujuan pelantikan itu kita minta pertanggal 24 Januari, namun, surat rekomendasi untuk pelantikan belum keluar.
“Sehingga kita kembali mengusulkan untuk perpanjangan dan rekomendasi sebagai penjabat kembali dan kalau pun masa waktu tersebut belum berakhir namun surat rekomendasi pelantikannya sudah turun otomatis langsung dilantik,” ucapnya
Selanjutnya, untuk perpanjangan masa jabatan penjabat sekda sudah kami usulkan sebelum berakhir pada tanggal 9 Februari.
“sudah kita ajukan perpanjangan kembali sebelum berakhir di tanggal 9 Februari untuk antisipasi surat rekomendasi pelantikan belum keluar,” jelasnya.
Selain itu, untuk masa jabatan penjabat sekda akan kembali berlaku 3 Bulan ke depan.
“untuk perpanjangan masa penjabat sekda akan kembali berlaku untuk 3 bulan kedepan, kalau rekomendasi pelantikan belum juga keluar sampai 3 bulan kedepan akan diperpanjang kembali,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, khusus untuk untuk lelang jabatan Sekretaris Daerah diikuti 3 pejabat yakni, Andi Jefrianto Asapa, S.Sos, yang juga merupakan Penjabat Sekda Sinjai, Lukman Mannan, S.IP, M.Si. yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Sinjai, serta Haerani Dahlan, S.IP, M.Si. yang juga saat ini pejabat Asisten Administrasi Umum Sinjai.
Komentar