Pelaku Pencuri Kompresor AC Diamankan Sat Res Polres Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan– Dua pemuda asal Sinjai diamankan Tim Satuan Reskrim (Resmob) Polres Sinjai yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Wajo.

Ke dua pria itu berinisial AS (21) tqhundan SN (21) tahun, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sama-sama warga Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, SulawesiSelatan.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH mengungkapkan bahwa, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Baca Juga:  
Polisi Temukan Miras Ilegal Merek Sopi di Dermaga Laut Marauke

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 31 Januari 2025. Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor Camat Sinjai Utara, Jalan Bulu Kunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

Menurut Andi Rahmatullah, dimana kejadian itu, pelaku masuk ke pekarangan Kantor Camat Sinjai Utara dan mencuri outdoor atau kompresor AC merek Polytron dan LG yang terpasang di belakang ruangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku dengan mudah membuka alat tersebut dan membawa kabur hasil curiannya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sinjai bersama Tim Resmob bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  
Polda Jateng Ungkap 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi

“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan, pada Selasa, 04 Februari 2025, tim resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Wajo sehingga berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo untuk memback up dan bergerak kelokasi yang di maksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Dia, tim resmob Polres Sinjai mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra GTR warna merah hitam, dua batang besi dudukan AC, satu buah selang AC, satu karung kecil berisi Tembaga dan serbuk alma.

Baca Juga:  
Dir Resnarkoba Polda Sultra Amankan Sabu Kurang Lebih 308,5 gram di Sebuah Hotel Kota Kendari

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” harapnya.

Polres Sinjai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal demi keamanan dan kenyamanan warga Sinjai.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar