MARAUKE, Pos Liputan – Kapolres Merauke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ishak O. Runtulalo, S.H bersama anggotanya kembali melaksanakan Razia miras illegal jenis sopi yang bertempat di jalan Pembangunan, Merauke, Kamis (29/9/2022).
Kasat Resnarkoba mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dari warga bahwa di Pembangunan disinyalir ada yang menjual minuman ilegal.
“Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Merauke sehingga anggota kami turun kelapangan,” katanya.
Setelah itu, lanjut Ishak, anggita kami gencar melaksanakan razia miras jenis sopi di kota Merauke agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Sasaran kegiatan Razia kali ini kita akan menyisir jalan Pembangunan, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke dan ternyata benar ada yang menjual miras jenis Sopi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 botol aqua 600 ml yang berisikan Miras lokal jenis sopi dengan kepemilikan berisinial NM.
“Kami amankan barang bukti 17 botol Aqua 600 ml yang berisi miras jenis Sopi,” ucap Iptu Ishak.
Lebih lanjut Ishak, ia mengimbau kepada warga Merauke bahwa miras dan narkoba sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa.
“Bila warga mengetahui peredaran miras jenis sopi agar kiranya melaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat dilaksanakan razia, demi terjaganya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Komentar