Pembacaan Tuntutan Tersangka Junaedi Ditunda, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Penundaan Merubah Tuntutan Awal

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

KALTIM, Pos Liputan – Sidang lanjutan kasus berdarah Babulu Laut dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum yang rencananya digelar hari ini selasa (5/03) ditunda sampai besok rabu (6/3).

Hal tersebut disampaikan oleh Bidang Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Amjad Fauzan. Menurutnya penundaan sidang dilakukan karena tuntutan jaksa penuntut umum yang belum siap.

“Sidang ditunda sampai besok, berhubung tuntutan dari penuntut umum, insyaAllah besok baru kita gelar jadwalnya antara jam 2 atau jam 3 siang,” ungkapnya, Selasa (5/3/2024).

Menanggapi hal tersebut pihak keluarga korban yang datang mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.

Baca Juga:  
Kenalkan Hukum ke Para Peserta Didik, Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMPN 6 Sinjai

Mujiono (30) saudara korban pembunuhan yang datang sejak pagi bersama puluhan keluarga lainnya mengugkapkan kekecewaannya, terlihat dari raut wajah mereka.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jujur kami sangat kecewa dengan adanya penundaan, padahal kami sudah datang sejak pagi, hujan-hujan kami kesini sampai disini kami disuruh menunggu dan sore baru kami diinfokan kalau sidangnya ditunda,” Jelas Mujiono.

Sementara kuasa hukum korban Asrul Paduppai yang ditemui di lokasi yang sama membenarkan hal tersebut, Asrul mengungkapan dirinya juga sudah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan terkait penundaan sidang.

Asrul berharap dengan adanya penundaan sidang hari ini tidak mempengaruhi apa yang menjadi tuntutan awal, menurutnya tuntutan jangan sampai berubah dari tuntutan hukuman mati menjadi seumur hidup.

Baca Juga:  
Safari Ramadan di Sinjai Barat, Ini Bantuan yang Diberikan PJ Bupati ke Masyarakat

“Memang kita tau ada regulasi yang mengatur terkait pidana anak, tapi kalau kita melihat dari beratnya pelanggaran yang dilakukan tersangka itu, tentu tidak bisa menjadi dasar pokok dalam membuat tuntutan atau putusan kemudian, saya rasa siapapun orangnya ketika tau tentang kasus ini pasti mintanya hukuman berat (hukuman mati),” Jelas Asrul.

Dilain sisi Asrul sebagai pakar hukum, menilai bahwa regulasi Undang-Undang yang mengatur pidana anak itu perlu ditinjau ulang mengingat banyak tindak pidana anak yang sifatnya masuk kategori tindakan orang dewasa. Menurutnya itu perlu ada pemisahan kategori terkait berat ringannya pelanggaran pidananya.

Baca Juga:  
Lagi, Kejari Sinjai Tahan Seorang Tersangka Kasus Jembatan Mangkrak Balampangi

“Saya kira dengan adanya kasus ini menjadi atensi kita bersama untuk melakukan tinjauan ataupun revisi dari undang-undang yang mengatur pidana anak, harus ada pengecualian dari jenis pelanggarannya jangan disamaratakan, ini akan menjadi lebih berbahaya lagi kedepannya yang memungkinkan akan ada Junedi baru dengan kasus yang serupa atau lebih dari ini,” Jelasnya.

Untuk sidang besok selasa 6 Maret dengan agenda pembacaan tuntutan tetap akan digelar tertutup,meskipun begitu pihak keluarga dan beberapa warga setempat tetap hadir untuk mengawal jalannya persidangan.

Komentar