Penipuan Online Asal Lampung Tidak Berkutik di Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Kepolisian Resor Sinjai mengungkap kasus penipuan onlini di Sinjai.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, saat gelar Pres rilis di Mapolres Sinjai, Selasa (18/2/2025).

Andi Rahmatullah mengatakan, Pelaku tersebut merupakan warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dia menjelaskan, dalam jangka waktu sepekan setelah laporan masuk, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penelusuran dan berhasil mengungkapkan dan mengamankan pelaku kasus penipuan online.

“Ke 2 tersangka penipuan masing-masing berinisial JI (21) tahun dan RM (27) tahun dari 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 4 tersangka lainnya berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun yang menjadi korban penipuan tersebut adalah pemilik cengkeh H. Ali bin Suki (korban) mendapat telpon dari H. Yusuf (nama samarannya) menanyakan barang dan harga cengkeh.

Baca Juga:  
Dua Anggot Polres Lanny Jaya Dibacok dan 1 Masyarakat Sipil Ditembak OTK

“Dari hasil pembicaraan melalui telponnya, korban mengatakan kepada pelaku bahwa barang yang ready sebanyak 3 ton dengan harga Rp110 ribu. Jika, dijemput di gudang maka dengan harga Rp110 ribu namun apabila barang cengkeh diantar ke lokasi harganya Rp111 ribu/kg. Akhirnya, pelaku dan korban sepakat bahwa 3 ton diantar ke lokasi dan disitulah peran H. yusuf mengarahkan kepada H. Baji untuk membeli barang H. Ali,” jelas Andi Rahmatullah.

Lanjut Kasat Reskrim memjelaskan, pelaku yang seolah-olah adalah pemilik cengkeh mulai beraksi dan menghubungi Saenal yang juga sebagai pekerja di tempat Hj. Baji mengaku memiliki cengkeh 3 ton untuk dijual. Dari informasi tersebut, pekerja menghubungi Hj. Baji bahwa ada yang ingin menjual cengkeh sebanyak 3 ton dan kemudian dijawab Hj.Baji agar diterima.

Baca Juga:  
Polres Sinjai Temukan Puluhan Kartu Ternak dan Tali, Korban Pencurian Ternak Diminta Kenali Tali Sapinya

“Korban H. Ali pun mengirim 3 ton cengkeh dengan alamat yang telah dikirim oleh pelaku kemudian diterima oleh pekerja Hj. Baji dan ditanya oleh pekerja barangnya H. Yusuf, selanjutnya H. Ali menjawab Iya dan barang tersebut langsung dibongkar oleh korban,” bebernya.

Hanya saja, sebelum H. Ali sampai di lokasi tujuan, di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pelaku menelpon bahwa dirinya tidak bisa bertemu secara langsung karena ada urusan di kota Bulukumba namun anggotanya menunggu di gudang dan selanjutnya pelaku akan melakukan transaksi.

“Setelah proses pembongkaran dan penimbangan ulang, korban H. Ali mengirim hasil catatan dan timbangan kepada pelaku. Kemudian, pelaku juga mengirimkan bukti ke pekerja Hj. Baji sehingga selanjutnya Hj. Baji mengirim transaksi pembayaran melalui APP Brimo sebesar Rp200 juta”,” ungkapnya.

Baca Juga:  
Pelaku Penganiaya Orang Bone Diamankan Tim Resmob Polres Sinjai

Dari hasil pengungkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam buah Handphone, satu buah buku rekening dengan pemilik atas nama Ansori.

“Nomor rekening BRI ini sebenarnya telah dijual dan berpindah-pindah, mulai dari harga dari orang pertama Rp50 ribu dan pindah ke orang kedua, hingga mencapai harga Rp1 juta yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Kedua tersangka ini dituntut pasal Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan dugaan TP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kegiatan dihadiri Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, Kanit Tipiter Ipda Sudirman, SH., MH, penyidik pembantu unit Tipiter dan insan pers.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar