SINJAI, Pos Liputan- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan Senja tajam yang terjadi di jalan Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 265 / XI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 13 November 2024.
“Korban berinisial TA (19 tahun) yang beralamat di Dusun Ulunipa, Desa Manera, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
“Sedangkan pelaku yang diamankan berinisial HI (26 tahun) wiraswasta, yang beralamat di jalan KH. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian yang Awalnya korban hendak pulang ke rumahnya tiba tiba di hadang oleh terlapor yang tidak dikenal dan korban ditanya tanya oleh terlapor kemudian terlapor melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan senjata tajam yang mengenai leher korban dan mengakibatkan luka pada leher korban.
Berdasarkan laporan tersebut, tim resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal (14/11/24) pukul 01.42 wita, sehingga diketuhi keberadaannya dan diamankan di jalan Agussalim.
Hasil Interogasi terhadap pelaku
HI, mengakui melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan nenggunakan sajam jenis pisau yang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka terbuka pada bagian leher.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai namun barang bukti yang digunakan berupa pisau masih dalam pencarian.
Komentar