Pos Liputan – Pertamini merupakan usaha swasta yang menjual bahan bakar jenis Pertalite (oktan 90) dan Pertamax (oktan 92). Secara kemitraan, Pertamini tidak ada kaitannya dengan Pertamina. Hanya saja SPBU Pertamina di anggap sebagai pemasok bahan bakar yang akan di kulak menggunakan jeriken atau metode ngangsu yang kemudian di jual lagi.
Sekilas jika di lihat dengan mata telanjang, Pertamini tampak hampir sama dengan SPBU Pertamina. Warna yang ditonjolkan hampir mirip dengan model SPBU Pertamina Pasti Pas, yakni pekat dengan warna merah dan putih. Terlebih logo Pertamini rata-rata menyerupai SPBU Pertamina, yaitu dengan warna hijau, biru, dan merah. Tulisan Pertamina juga di ganti menjadi Pertamini.
Melihat hal demikian, masyarakat secara tidak sadar sudah terkecoh dengan warna dan logo yang hampir sama. Dalam menjalankan usaha, merek menjadi hal yang sangat penting (urgensi). Untuk menelusuri merek terdaftar atau tidak, dapat melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Di dalam portal DJKI, merek Pertamini tidak terdaftar sehingga tidak memiliki lisensi. Ketika logo dan namanya mirip, mereka dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan (baca=delik aduan). Merek tidak boleh memilki kesamaan dari gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi daro dua atau lebih unsur untuk membedakan antara satu sama lain (pasal 1 angka (1) UU No. 20 tahun 2016).
Kejadian riil, Pertamini memiliki warna, logo, dan slogan yang hampir sama dengan SPBU Pertamina. Jika pihak Pertamina merasa dirugikan, mereka dapat melapor karena bentuknya adalah delik aduan (pasal 103 UU Merek dan Indikasi Geografis). Menurut UU Merek, mereka tidak memiliki izin untuk menggunakan merek tersebut, apalagi untuk berniaga dan mengecoh masyarakat secara tersirat.
Jika mengacu pada pasal 83 UU Merek yang mengemukakan tentang gugatan perdata, pihak yang dirugikan dapat di gugat di Pengadilan Niaga untuk menuntut ganti rugi atau permintaan pemberhentian kegiatan bisnis Pertamini. Selain itu pelaku usaha Pertamini juga dapat dilaporkan secara pidana sesuai ketentuan pasal 100 angka (2) dengan unsur orang yang tanpa hak menggunakan merek orang lain yang memiliki kesamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan penjara paling lama adalah 4 tahun dan/atau denda paling banyak adalah dua miliar rupiah.
Maka dari itu, di dalam dunia usaha harus teliti dan memahami regulasi disekitarnya. Undang-undang memang keras, namun begitulah bunyinya (lex dura sed tamen scripta) merupakan peringatan bagi pelaku usaha Pertamini agar memahami regulasi yang ada karena presumption iuris de iure serta ignorantia jurist non excuast.
Komentar