SINJAI, Pos Liputan – Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan masih menunggu hasil keputusan dari PT Migas soal pengungkapan dugaan solar ilegal.
“Sementara ini kita masih menunggu hasil keterangan dari pihak PT Migas soal solar yang diangkut ketiga sopir itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Selasa (24/1/2023).
Setelah ada hasil keterangan dari PT Migas baru polisi menyiapkan pasal hukum yang dilanggar oleh para oknum sopir truk tersebut.
Sebelumnya, pihak Polres Sinjai berhasil menggagalkan tiga mobil truk yang mengakut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 24 ton yang diduga ilegal.
Solar diduga ilegal tersebut diangkut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba yang rencananya akan dibawa dan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat ini, Polres Sinjai telah menahan tiga orang sopir truk pengangkut BBM jenis solar di Mapolres setempat. Mereka berinisial IK, AN dan AL.
Sebelumnya juga, satu unit truk terbalik di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Truk tersebut mengangkut BBM jenis solar asal Kabupaten Bulukumba yang juga akan dibawa ke Morowali.
Bahkan, di akhir tahun lalu, anggota Polres Sinjai mengungkap gudang penimbunan solar sebanyak 2 ton di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur. Kasus tersebut juga masih bergulir di Mapolres Sinjai.
Diduga, sejumlah SPBU di Kabupaten Bulukumba menjual solar diluar peruntukannya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba, Munthasir Nawir mendukung langkah PT Pertamina menerapkan QR Code untuk pembelian solar subsidi agar tidak disalahgunakan.
Komentar