Polres Sinjai Tahan 3 Sopir Pengangkut BBM 24 Ton Dugaan Ilegal Asal Bulukumba

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan masih menunggu hasil keputusan dari PT Migas soal pengungkapan dugaan solar ilegal.

“Sementara ini kita masih menunggu hasil keterangan dari pihak PT Migas soal solar yang diangkut ketiga sopir itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Selasa (24/1/2023).

Setelah ada hasil keterangan dari PT Migas baru polisi menyiapkan pasal hukum yang dilanggar oleh para oknum sopir truk tersebut.

Baca Juga:  
Razia Tiga Titik, Polres Jayawijaya Temukan 2 Amunisi Senjata Api dan Puluhan Senjata Tajam

Sebelumnya, pihak Polres Sinjai berhasil menggagalkan tiga mobil truk yang mengakut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 24 ton yang diduga ilegal.

Solar diduga ilegal tersebut diangkut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba yang rencananya akan dibawa dan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Polres Sinjai telah menahan tiga orang sopir truk pengangkut BBM jenis solar di Mapolres setempat. Mereka berinisial IK, AN dan AL.

Baca Juga:  
Tidak Puas dengan Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Kantor Kejaksaan PPU Minta Keadilan

Sebelumnya juga, satu unit truk terbalik di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Truk tersebut mengangkut BBM jenis solar asal Kabupaten Bulukumba yang juga akan dibawa ke Morowali.

Bahkan, di akhir tahun lalu, anggota Polres Sinjai mengungkap gudang penimbunan solar sebanyak 2 ton di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur. Kasus tersebut juga masih bergulir di Mapolres Sinjai.

Diduga, sejumlah SPBU di Kabupaten Bulukumba menjual solar diluar peruntukannya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba, Munthasir Nawir mendukung langkah PT Pertamina menerapkan QR Code untuk pembelian solar subsidi agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga:  
Pelaku Pembunuhan Aktivis Perempuan Michael Masuk Sidang ke II di Kejaksaan Negeri Wamena
Penulis: RedaksiEditor: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar